Program Manfaat Pensiun

 


Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1992, maka Dana Pensiun dapat diselenggarakan oleh 2 pihak yaitu :

  • Pemberi Kerja atau lazim disebut Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK),
  • Lembaga Keuangan atau lazim disebut Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Lembaga keuangan yang menyelenggarakan program DPLK ditetapkan pada Bank dan Asuransi yang telah mendapatkan izin dari Regulator. 
Selain itu, UU tersebut juga mengatur skema program manfaat pensiun yang dapat dipilih oleh setiap penyelenggara dana pensiun menjadi dua yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) terletak pada apa yang "pasti" dalam program tersebut.

KriteriaProgram Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Definisi DasarProgram yang menjanjikan jumlah manfaat pensiun yang pasti, dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan (misalnya, masa kerja dan gaji terakhir).Program yang menetapkan jumlah/persentase iuran secara pasti dari awal, dan manfaat pensiun tergantung pada akumulasi iuran dan hasil investasi.
Yang PastiManfaat Pensiunnya (sudah ditetapkan di awal dengan rumus).Iurannya (sudah ditetapkan sejak awal).
Manfaat PensiunPasti dan dihitung berdasarkan formula. Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan dana mencukupi.Tidak Pasti, tergantung pada hasil pengembangan/investasi dari iuran yang disetorkan.
IuranTidak Pasti, dapat berubah sesuai kebutuhan pendanaan untuk mencapai manfaat yang sudah pasti (perlu perhitungan aktuaria).Pasti dan rutin (sudah ditetapkan persentasenya dari awal).
Risiko Investasi/PendanaanDitanggung oleh Pemberi Kerja (perusahaan). Jika hasil investasi kurang, perusahaan wajib menutupi kekurangan tersebut.Ditanggung oleh Peserta. Jika investasi merugi, manfaat pensiun peserta akan lebih kecil. Pemberi kerja tidak wajib mengganti.
Pengelolaan DanaBersifat kolektif (dana dikelola bersama dan tidak terpisah per individu).Bersifat individual (dana dicatat di rekening individu setiap peserta, termasuk hasil investasi).
PenyelenggaraHanya dapat diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).Dapat diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Keunggulan untuk PesertaKepastian jumlah manfaat pensiun. Menguntungkan bagi karyawan dengan masa kerja yang panjang.Berpotensi mendapatkan keuntungan tinggi jika investasi berhasil. Iuran cenderung stabil sehingga memudahkan perencanaan keuangan.
Pembayaran Manfaat (Umumnya)Dibayarkan setiap bulan selama seumur hidup (anuitas).Umumnya dibayarkan sekaligus atau sebagian sekaligus, sebagian berkala (tergantung peraturan dana pensiun).