Program Manfaat Pensiun
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1992, maka Dana Pensiun dapat diselenggarakan oleh 2 pihak yaitu :
- Pemberi Kerja atau lazim disebut Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK),
- Lembaga Keuangan atau lazim disebut Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Lembaga keuangan yang menyelenggarakan program DPLK ditetapkan pada Bank dan Asuransi yang telah mendapatkan izin dari Regulator.
Selain
itu, UU tersebut juga mengatur skema program manfaat pensiun yang dapat
dipilih oleh setiap penyelenggara dana pensiun menjadi dua yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) terletak pada apa yang "pasti" dalam program tersebut.