PROSEDUR DAN PERMOHONAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN






 PROSEDUR DAN PERMOHONAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN

1. Klaim Pensiun Normal
Yaitu apabila peserta telah mencapai usia pensiun yang ditentukan. Dokumen yang dipersiapkan :

  1. Kartu Kepesertaan Asli
  2. SK pensiun normal dari Perusahaan
  3. Copy KTP, KK, NPWP, dan Rekening Tabungan
  4. Surat Konfirmasi Pemilihan Pembayaran Manfaat Pensiun

2. Klaim Pensiun Dipercepat
Yaitu apabila peserta telah berusia lebih dari atau sama dengan 45 tahun. Dokumen yang dipersiapkan :

  1. Kartu Kepesertaan Asli
  2. Copy SK berhenti bekerja dari perusahaan dan SK asli pensiun ditunda
  3. Copy KTP, KK, NPWP, dan Rekening Tabungan
  4. Surat Konfirmasi Pemilihan Pembayaran Manfaat Pensiun

3. Klaim Janda/Duda/Anak atau Pihak yang Ditunjuk
Yaitu Janda/Duda/Anak atau Pihak yang Ditunjuk dari Peserta Dana Pensiun. Dokumen yang dipersiapkan :

  1. Kartu Kepesertaan Asli
  2. Copy KTP Peserta dan Ahliwaris, NPWP Ahliwaris, copy legalisir Surat Kematian, Surat Keterangan Ahliwaris, KK dan Rekening Tabungan
  3. Surat Konfirmasi Pemilihan Pembayaran Manfaat Pensiun