PROSEDUR DAN PERMOHONAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN
PROSEDUR DAN PERMOHONAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN
1. Klaim Pensiun Normal
Yaitu apabila peserta telah mencapai usia pensiun yang ditentukan. Dokumen yang dipersiapkan :
- Kartu Kepesertaan Asli
- SK pensiun normal dari Perusahaan
- Copy KTP, KK, NPWP, dan Rekening Tabungan
- Surat Konfirmasi Pemilihan Pembayaran Manfaat Pensiun
2. Klaim Pensiun Dipercepat
Yaitu apabila peserta telah berusia lebih dari atau sama dengan 45 tahun. Dokumen yang dipersiapkan :
- Kartu Kepesertaan Asli
- Copy SK berhenti bekerja dari perusahaan dan SK asli pensiun ditunda
- Copy KTP, KK, NPWP, dan Rekening Tabungan
- Surat Konfirmasi Pemilihan Pembayaran Manfaat Pensiun
3. Klaim Janda/Duda/Anak atau Pihak yang Ditunjuk
Yaitu Janda/Duda/Anak atau Pihak yang Ditunjuk dari Peserta Dana Pensiun. Dokumen yang dipersiapkan :
- Kartu Kepesertaan Asli
- Copy KTP Peserta dan Ahliwaris, NPWP Ahliwaris, copy legalisir Surat Kematian, Surat Keterangan Ahliwaris, KK dan Rekening Tabungan
- Surat Konfirmasi Pemilihan Pembayaran Manfaat Pensiun
